Jumat, 17 Juni 2016

THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7

THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7: Jakarta, PelanginewsKementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengingatkan para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum lebaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar