THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7: Jakarta, PelanginewsKementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengingatkan para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum lebaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar