Penunggak Premi BPJS Kesehatan Didenda 2,5 Persen: Kupang, Pelanginews Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 April 2016 telah mengenakan denda 2,5 persen bagi penunggak premi yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam berbagai daerah di Tanah Air. Denda sebesar 2,5 persen t
Tidak ada komentar:
Posting Komentar