Guru dan Siswa Pulang Lebih Awal Selama Ramadan: Jakarta, PelanginewsMenyambut Ramadan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 45 tahun 2016 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Selama Bulan Suci Ramadan. Di dalam aturan, jadwal pulang pelajar, tenaga pendidik dan penjaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar