Penghasilan Di bawah Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Perlu NPWP: Jakarta, PelanginewsDirektur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, orang yang memiliki penghasilannya di bawah Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Karen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar