Minggu, 10 April 2016

PP No 7 Tahun 2016, Modal Dasar Perseroan Terbatas Minimum Rp 50 Juta

PP No 7 Tahun 2016, Modal Dasar Perseroan Terbatas Minimum Rp 50 Juta: Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Maret

Tidak ada komentar:

Posting Komentar